Rabu, 16 Januari 2013

Upaya PEMDA Melestarikan Bahasa Daerah



Bahasa daerah merupakan bahasa ibu, sedangkan bahasa Indonesia merupakan bahasa nasional dan bahasa resmi Bangsa Indonesia. Bahasa daerah merupakan salah satu warisan budaya bangsa. Pemerintah mengeluarkan Undang-Undang Nomor 24/2009 tentang Bendera, Bahasa dan Lambang Negara yang di dalamnya mengatur pentingnya perlindungan, pelestarian dan pembinaan bahasa daerah.
Bahasa Daerah
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2009, mendefinisikan bahwa bahasa daerah merupakan bahasa yang digunakan secara turun-temurun oleh warga negara Indonesia di daerah-daerah di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Dengan demikian, bahasa daerah dapat diibaratkan sebagai jati diri masyarakat dari daerah tersebut. Indonesia memiliki sekitar 700 bahasa daerah yang tersebar di 33 provinsi (MediaIndonesia.com edisi 28 April 2012), diantaranya bahasa daerah Sunda, Jawa, Madura, Bali, Bugis, Sasak, Makassar, Buton dan lain-lain.
Rancang Bangun Regulasi  Untuk Pelestarian Bahasa Daerah
Dalam sistem ketatanegaraan otonomi daerah, pelestarian bahasa daerah tidak terlepas dari peran dan tanggung jawab pemerintah daerah, dengan tetap mengacu pada Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2009, Tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara Serta Lagu Kebangsaan. Sehingga, regulasi ini diterjemahkan ke dalam peraturan daerah (Perda) sebagai wujud apresiasi Pemda atas pelestarian budaya daerah. Selain itu, Perda tersebut dapat menjadi landasan hukum dan pedoman bagi pemerintah untuk melakukan upaya pembinaan dan pengembangan bahasa daerah. Hal ini didasari adanya kesadaran akan besarnya potensi dan keunikan kebudayaan (salah satunya bahasa) yang dimiliki oleh masing-masing daerah, serta keprihatinan atas kelestarian bahasa daerah yang mulai terkikis oleh pengaruh globalisasi, serta kecenderungan penurunan penggunaan bahasa daerah dalam kehidupan sehari-hari, baik di lingkungan pergaulan dan keluarga yang semakin jarang dijumpai.
Pelestarian Bahasa Jawa
Implikasi rancang bangun regulasi pelestarian bahasa daerah semakin marak diupayakan. Di Jawa Tengah, misalnya untuk pelestarian bahasa jawa, rencananya akan mengatur penggunaan bahasa Jawa di institusi penyelenggara pemerintahan dalam situasi tidak resmi atau tidak formal (Kompas, edisi 1 Mei 2012). Untuk menunjukkan komitmen Pemda terhadap bahasa ibu ini, maka pada Tahun 2010 lahir Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 423.5/5/2010 tentang Kurikulum Mata Pelajaran Muatan Lokal (Bahasa Jawa) untuk Jenjang Pendidikan SD/ SDLB/ MI, SMP/ SMPLB/  MTs Negeri dan Swasta. Keputusan ini menegaskan kebijakan mengenai pengajaran Bahasa Jawa dari sekolah dasar sampai sekolah menengah.
Perkembangan selanjutnya, dalam penerapan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah tentang Bahasa, Sastra, dan Aksara Jawa akan disesuaikan dengan kearifan lokal masing-masing wilayah. Maksudnya, Wilayah Brebes, Banyumas, tentu memiliki aksen bahasa Jawa sendiri, tidak bisa disamakan dengan Wilayah Semarang atau Solo. Selain itu, dalam pelaksanaan peraturan daerah tersebut, rencananya akan diwajibkan penggunaan Bahasa Jawa minimal sehari dalam sepekan dan akan diterapkan di tingkat instansi pemerintahan serta sekolah. Bahkan, tidak menutup kemungkinan akan diterapkan di DPRD, misalnya paripurna dilaksanakan dengan pengantar Bahasa Jawa (Kompas.com, Edisi 19 Mei 2012).
Pelestarian Bahasa Sunda
Di Propinsi Jawa Barat, Perda Bahasa Sunda pada akhir Mei 2012 ini ditargetkan sudah diketok palu. Perda ini sekaligus menjadi payung hukum untuk pelestarian kebudayaan tradisional. Setelah Perda ini disahkan, maka semua instansi diwajibkan memakai Bahasa Sunda terutama di lingkungan sekolah, yaitu di SD dan SMP karena disana terdapat mata pelajaran Bahasa Sunda. Selain itu, seluruh instansi pemerintah pada hari Rabu wajib untuk menggunakan Bahasa Sunda (Republika.co.id, Edisi 21 Mei 2012). Sebelumnya, Pemerintah Provinsi Jawa Barat telah menetapkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 1996 tentang Pelestarian, Pembinaan dan Pengembangan Bahasa, Sastra, dan Aksara Sunda yang telah digantikan/direvisi dengan Perda Nomor 5 Tahun 2003 tentang Pemeliharaan Bahasa, Sastra, dan Aksara Daerah (Bandungmedia.com, Edisi 12 Februari 2012).
Pelestarian Bahasa Bali
Di Bali, Perda sudah disahkan bahkan program kegiatan pembinaan bahasa Bali juga telah berjalan, sebagai berikut;
1.      Pemerintah Daerah Tingkat l Bali telah mengeluarkan Peraturan Daerah No. 3 Tahun 1992 tentang Bahasa, Aksara dan Sastra Bali (Lembaran Daerah Propinsi Daerah Tingkat l Bali Tahun 1992 Nomor 385 Seri D Nomor 3799).
2.      Gubernur juga telah membentuk Badan Pembina Bahasa, Aksara dan Sastra Bali dengan S.K. Nomor 179 Tahun 1995, untuk mewadahi kegiatan-kegiatan berkaitan dengan kehidupan bahasa, aksara dan sastra Bali.
3.      Sebagai tindak lanjut program pembinaan, pemeliharaan dan pelestarian bahasa dan aksara Bali telah dilakukan kegiatan-kegiatan pembinaan ke Kabupaten dan Kotamadya se Bali.
4.      Khusus untuk pelestarian aksara Bali, Gubernur Kepala Daerah Tingkat l Bali telah mengeluarkan surat Edaran No. 01/1995 untuk mengajak seluruh masyarakat Bali serta mengimbau semua pihak untuk menggunakan tulisan Bali di bawah tulisan Latin pada papan nama instansi pemerintah maupun swasta. Di samping itu untuk nama-nama hotel, restoran, nama jalan, bale banjar, pura, tempat obyek pariwisata, dan tempat-tempat penting lainnya di seluruh Bali diimbau untuk memakai tulisan Bali dan tulisan Latin.
Sumber Referensi:
Anonim. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2009, Tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara Sera Lagu Kebangsaan.
Anonim. 2012. Payung Hukum Untuk Pelestarian Bahasa Jawa. http://www.jubilee-jkt.sch.id/index.php?option=com_content&view=article&id=1314:payung-hukum-untuk-pelestarian-bahasa-jawa-&catid=117:sastra&Itemid=112. Diposting 1 Mei 2012. Diakses Tanggal 29 Mei 2012.
Anonim. 2012. Bahasa Sunda Segera Di Perda-kan. http://www.bandungmedia.com/daerah/201202/bahasa-sunda-segera-di-perda-kan/. Diposting 12 Februari 2012. Diakses Tanggal 29 Mei 2012.
Sadono Bambang. 2012. Urgensi Perda Bahasa Jawa. http://www.suaramerdeka.com/v1/index.php/read/cetak/2012/03/06/179382/Urgensi-Perda-Bahasa-Jawa. di posting 6 Maret 2012. Diakses 29 Mei 2012.
Yudono Jodhi. 2012. Perda Bahasa Jawa Disesuaikan Dengan Kearifan Lokal. http://oase.kompas.com/read/2012/05/19/00363383/Perda.Bahasa.Jawa.Disesuaikan.dengan.Kearifan.Lokal. Edisi 19 Mei 2012. Diakses Tanggal 29 Mei 2012.


Sumber: http://stpp-malang.ac.id/index.php/component/content/article/68-artikel/179-daerah

0 Komentar:

Posting Komentar

 
!!!!Ingat pesan BUNG KARNO: JANGAN SEKALI-SEKALI MELUPAKAN SEJARAH!!!!