Bahasa
daerah merupakan bahasa ibu, sedangkan bahasa Indonesia merupakan bahasa
nasional dan bahasa resmi Bangsa
Indonesia. Bahasa daerah merupakan salah satu warisan budaya bangsa. Pemerintah
mengeluarkan Undang-Undang Nomor 24/2009 tentang Bendera, Bahasa dan Lambang
Negara yang di dalamnya mengatur pentingnya perlindungan, pelestarian dan
pembinaan bahasa daerah.
Bahasa
Daerah
Undang-Undang
Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2009, mendefinisikan bahwa bahasa daerah merupakan bahasa yang
digunakan secara turun-temurun oleh warga negara Indonesia di daerah-daerah di
wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Dengan demikian, bahasa daerah dapat diibaratkan sebagai
jati diri masyarakat dari daerah tersebut. Indonesia memiliki sekitar 700
bahasa daerah yang tersebar di 33 provinsi (MediaIndonesia.com edisi 28 April
2012), diantaranya bahasa daerah Sunda, Jawa, Madura, Bali, Bugis, Sasak,
Makassar, Buton dan lain-lain.
Rancang
Bangun Regulasi Untuk Pelestarian Bahasa Daerah
Dalam
sistem ketatanegaraan otonomi daerah, pelestarian bahasa daerah tidak terlepas
dari peran dan tanggung jawab pemerintah daerah, dengan tetap mengacu pada Undang-Undang
Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2009, Tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang
Negara Serta Lagu Kebangsaan. Sehingga, regulasi ini diterjemahkan ke dalam
peraturan daerah (Perda) sebagai wujud apresiasi Pemda atas pelestarian budaya
daerah. Selain itu, Perda tersebut dapat menjadi landasan hukum dan pedoman
bagi pemerintah untuk melakukan upaya pembinaan dan pengembangan bahasa daerah.
Hal ini didasari adanya kesadaran akan besarnya potensi dan keunikan kebudayaan
(salah satunya bahasa) yang dimiliki oleh masing-masing daerah, serta
keprihatinan atas kelestarian bahasa daerah yang mulai terkikis oleh pengaruh
globalisasi, serta kecenderungan penurunan penggunaan bahasa daerah dalam
kehidupan sehari-hari, baik di lingkungan pergaulan dan keluarga yang semakin
jarang dijumpai.
Pelestarian
Bahasa Jawa
Implikasi
rancang bangun regulasi pelestarian bahasa daerah semakin marak diupayakan. Di
Jawa Tengah, misalnya untuk pelestarian bahasa jawa, rencananya akan mengatur
penggunaan bahasa Jawa di institusi penyelenggara pemerintahan dalam situasi
tidak resmi atau tidak formal (Kompas, edisi 1 Mei 2012). Untuk menunjukkan
komitmen Pemda terhadap bahasa ibu ini, maka pada Tahun 2010 lahir Keputusan
Gubernur Jawa Tengah Nomor 423.5/5/2010 tentang Kurikulum Mata Pelajaran Muatan
Lokal (Bahasa Jawa) untuk Jenjang Pendidikan SD/ SDLB/ MI, SMP/ SMPLB/
MTs Negeri dan Swasta. Keputusan ini menegaskan kebijakan mengenai pengajaran
Bahasa Jawa dari sekolah dasar sampai sekolah menengah.
Perkembangan
selanjutnya, dalam penerapan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah tentang
Bahasa, Sastra, dan Aksara Jawa akan disesuaikan dengan kearifan lokal
masing-masing wilayah. Maksudnya, Wilayah Brebes, Banyumas, tentu memiliki aksen bahasa Jawa sendiri, tidak
bisa disamakan dengan Wilayah
Semarang atau Solo. Selain itu, dalam pelaksanaan peraturan daerah tersebut,
rencananya akan diwajibkan penggunaan Bahasa Jawa minimal sehari dalam sepekan
dan akan diterapkan di tingkat instansi pemerintahan serta sekolah. Bahkan,
tidak menutup kemungkinan akan diterapkan di DPRD, misalnya paripurna
dilaksanakan dengan pengantar Bahasa Jawa (Kompas.com, Edisi 19 Mei 2012).
Pelestarian
Bahasa Sunda
Di
Propinsi Jawa Barat, Perda Bahasa Sunda pada akhir Mei 2012 ini ditargetkan
sudah diketok palu. Perda ini sekaligus menjadi payung hukum untuk pelestarian
kebudayaan tradisional. Setelah Perda ini disahkan, maka semua instansi
diwajibkan memakai Bahasa
Sunda terutama di lingkungan sekolah, yaitu di SD dan SMP karena disana
terdapat mata pelajaran Bahasa Sunda. Selain itu, seluruh instansi pemerintah
pada hari Rabu wajib untuk menggunakan Bahasa Sunda (Republika.co.id, Edisi 21 Mei 2012). Sebelumnya, Pemerintah
Provinsi Jawa Barat telah menetapkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun
1996 tentang Pelestarian, Pembinaan dan Pengembangan Bahasa, Sastra, dan Aksara
Sunda yang telah digantikan/direvisi dengan Perda Nomor 5 Tahun 2003 tentang
Pemeliharaan Bahasa, Sastra, dan Aksara Daerah (Bandungmedia.com, Edisi 12
Februari 2012).
Pelestarian
Bahasa Bali
Di
Bali, Perda sudah disahkan bahkan program kegiatan pembinaan bahasa Bali juga
telah berjalan, sebagai berikut;
1.
Pemerintah Daerah Tingkat l Bali telah mengeluarkan Peraturan Daerah No.
3 Tahun 1992 tentang Bahasa, Aksara dan Sastra Bali (Lembaran Daerah Propinsi
Daerah Tingkat l Bali Tahun 1992 Nomor 385 Seri D Nomor 3799).
2.
Gubernur juga telah membentuk Badan Pembina Bahasa, Aksara dan Sastra
Bali dengan S.K. Nomor 179 Tahun 1995, untuk mewadahi kegiatan-kegiatan
berkaitan dengan kehidupan bahasa, aksara dan sastra Bali.
3.
Sebagai tindak lanjut program pembinaan, pemeliharaan dan pelestarian
bahasa dan aksara Bali telah dilakukan kegiatan-kegiatan pembinaan ke Kabupaten
dan Kotamadya se Bali.
4.
Khusus untuk pelestarian aksara Bali, Gubernur Kepala Daerah Tingkat l
Bali telah mengeluarkan surat Edaran No. 01/1995 untuk mengajak seluruh
masyarakat Bali serta mengimbau semua pihak untuk menggunakan tulisan Bali di
bawah tulisan Latin pada papan nama instansi pemerintah maupun swasta. Di
samping itu untuk nama-nama hotel, restoran, nama jalan, bale banjar, pura,
tempat obyek pariwisata, dan tempat-tempat penting lainnya di seluruh Bali
diimbau untuk memakai tulisan Bali dan tulisan Latin.
Sumber
Referensi:
Anonim.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2009, Tentang Bendera, Bahasa,
dan Lambang Negara Sera Lagu Kebangsaan.
Anonim.
2012. Payung Hukum Untuk Pelestarian Bahasa Jawa. http://www.jubilee-jkt.sch.id/index.php?option=com_content&view=article&id=1314:payung-hukum-untuk-pelestarian-bahasa-jawa-&catid=117:sastra&Itemid=112.
Diposting 1 Mei 2012. Diakses Tanggal 29 Mei 2012.
Anonim.
2012. Akhir Mei Perda Bahasa Sunda Disahkan. http://www.republika.co.id/berita/nasional/jawa-barat-nasional/12/05/20/m4bjvd-akhir-mei-perda-bahasa-sunda-disahkan.
diposting 21 Mei 2012. Diakses Tanggal 29 Mei 2012.
Anonim.
2012. Bahasa Sunda Segera Di Perda-kan. http://www.bandungmedia.com/daerah/201202/bahasa-sunda-segera-di-perda-kan/.
Diposting 12 Februari 2012. Diakses Tanggal 29 Mei 2012.
Anonim.
2012. http://www.mediaindonesia.com/read/2012/04/28/316182/293/14/Cuma-13-Bahasa-Daerah-yang-Punya-Aksara.
diakses Tanggal 29 Mei 2012.
Anonim.
http://www.babadbali.com/aksarabali/books/pppndab/110labela.htm.
diakses Tanggal 29 Mei 2012.
Sadono
Bambang. 2012. Urgensi Perda Bahasa Jawa. http://www.suaramerdeka.com/v1/index.php/read/cetak/2012/03/06/179382/Urgensi-Perda-Bahasa-Jawa.
di posting 6 Maret 2012. Diakses 29 Mei 2012.
Yudono Jodhi. 2012. Perda Bahasa Jawa
Disesuaikan Dengan Kearifan Lokal. http://oase.kompas.com/read/2012/05/19/00363383/Perda.Bahasa.Jawa.Disesuaikan.dengan.Kearifan.Lokal.
Edisi 19 Mei 2012. Diakses Tanggal 29
Mei 2012.
Sumber: http://stpp-malang.ac.id/index.php/component/content/article/68-artikel/179-daerah
0 Komentar:
Posting Komentar